WLA & PARTNERS: Premier Legal Services in Jakarta

Comprehensive Legal Solutions

Discover tailored legal expertise designed to protect and grow your business in Jakarta's dynamic market.

Corporate Law Advisory

Providing legal advice and opinions for individuals, businesses, and organizations regarding various legal issues. Expert legal counsel tailored to your business challenges.

Contract Drafting & Negotiation

Strategic contract solutions to safeguard your commercial interests.

Litigation & Crimminal Law 

Our law firm focuses on criminal defense, backed by a team of skilled and committed attorneys recognized among professionals in Indonesia.

We have a strong track record in handling various criminal matters, such as fraud, embezzlement, and corruption.

With extensive expertise in criminal law, our lawyers are well-equipped to offer strategic advice and develop tailored defense approaches for every case.

Intellectual Property

Our firm is supported by Intellectual Property specialists with in-depth expertise in protecting and managing IP rights, offering comprehensive services including trademark registration, patent filing, copyright protection, and IP enforcement to safeguard our clients’ innovations and brand assets. 

Land Law

Substantial experience in handling land-related legal matters. We provide legal assistance in land disputes, including litigation and alternative dispute resolution. In addition, we conduct thorough investigations concerning land ownership, boundaries, and related legal issues to support due diligence and protect our clients’ interests. 

Corporate Law

Our law firm is staffed by experienced corporate legal professionals who deliver strategic legal advisory services to a broad range of clients, including small and medium enterprises, national corporations, and multinational entities. Our core services include legal drafting, contract structuring, and comprehensive legal due diligence, all aimed at supporting our clients in maintaining legal compliance and mitigating business risks in their transactions and operations. 

Meet Our Expert Legal Team

WLA & PARTNERS is committed to delivering excellence in every legal matter we handle.

William Tobing S.H., M.H.

Managing Partner

Mangihut Hasiholan S.H

Associate

Samuel Agoeng S.H., M.H.

Associate

Our Dedicated Attorneys

Our team combines experience and dedication to serve your business needs.

Artikel WLA PARTNERS Mengenai Royalti Lagu..

 

Royalti pada dasarnya merupakan konsekuensi yuridis dari pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Pasal 1 angka (21) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas mendefinisikan royalti sebagai imbalan yang wajib diterima pencipta maupun pemilik hak terkait. Perlindungan hak cipta lahir secara otomatis (prinsip deklaratif) terhadap setiap ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk lagu dan/atau musik sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf d. Lebih lanjut, doktrin hukum hak kekayaan intelektual sebagaimana dikemukakan oleh Rachmadi Usman menegaskan bahwa hak cipta memiliki dua dimensi, yakni dimensi moral yang melekat secara abadi pada pencipta dan dimensi ekonomi yang bersifat eksklusif untuk memperoleh manfaat finansial. Oleh karena itu, syarat keanggotaan pencipta atau pemegang hak dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan instrumen normatif yang dimaksudkan agar hak ekonomi dapat diadministrasikan secara kolektif, efektif, dan terukur. Dalam konteks pengaturan teknis, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menguraikan secara limitatif bentuk-bentuk pemanfaatan komersial musik yang wajib dikenakan royalti, antara lain konser, bioskop, hotel, restoran, kafe, dan media penyiaran.

 

 

Secara normatif, kerangka regulasi tersebut telah memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta, sesuai dengan pandangan Sudargo Gautama yang menyatakan bahwa hak cipta bukan sekadar hak privat, melainkan juga instrumen kebijakan hukum untuk mendorong terciptanya iklim kreatif yang sehat. Namun demikian, dalam praktik implementasi masih dijumpai kendala berupa rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti dan keterbatasan transparansi distribusi dana oleh LMK. Menurut hemat penulis, penguatan sistem penegakan hukum diperlukan, baik melalui mekanisme administratif maupun perdata, disertai peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi. Dengan demikian, sistem royalti tidak hanya berhenti sebagai norma tertulis, melainkan menjadi mekanisme yang efektif untuk mewujudkan keadilan distributif bagi pencipta dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional secara berkelanjutan.

 

WLA & PARTNERS - LAW FIRM

Get in Touch

Reach out to WLA & PARTNERS for trusted legal guidance in Jakarta.

+62 851-872-872-81

office@wlapartners.id

WLA & PARTNERS Law Firm, Jl. Tebet Timur III No.30, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820